Kamis, 08 Maret 2012

Bank dan Perbankan

1 komentar

A . Pengertian dan klasifikasi bank

Adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Klasifikasi bank

Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.

Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

Bank Umum atau Bank Komersial

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.

Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.

Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.


B . Sifat industri perbankan

Sifat industri perbankan, ada dua yaitu :

1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.

2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).


C . Fungsi dan peranan bank secara umum

Fungsi Bank

1. Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

- Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.

- Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.

- Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

2. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

3. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

4. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Peranan Bank

Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)

Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)

Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity)

Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)

Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.


D . Peranan bank indonesia dalam perbankan

Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:

1. i. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan

2. ii. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan

3. iii. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan

4. iv. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort

5. v. Memelihara stabilitas moneter

6. vi. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi

7. vii. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.


E. Deregulasi perbankan Indonesia

Deregulasi Perbankan Indonesia

1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.


Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.


Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.


UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).


Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

http://tiosijimbo.wordpress.com/2011/03/19/pengertian-klasifikasi-bank/

http://ivaninternisti.wordpress.com/2011/03/23/pengertian-klasifikasi-bank/

Selasa, 27 Desember 2011

Tugas Sistem Informasi Akutansi (SIA) ke 3

0 komentar
Pada kesempatan kali ini saya mendapat tugas untuk melakukan pengamatan ke perusahaan yang mempunyai suatu sistem dalam pengerjaan prosesnya. Baik dalam segi berkas ataupun produksinya. Kali ini saya mengamati sebuah usaha jasa pengiriman barang yang menurut saya menggunakan sistem tersebut terutama dalam berkasnya/ slip.
Perusahaan yg saya amati adalah CV PO. Harapan Jaya bergerak di bidang jasa transportasi darat. Ketika saya mengirim barang ke kampung halaman saya mendapat sebuah slip kwitansi berangkap berwarna putih.
Slipnya seperti gambar dibawah ini, saya memfotonya;
Saya bertanya kepada karyawati perusahaan tersebut, mengapa ada 3 lembar rangkap kwitansi yang digunakan??. Karyawati itu menjelaskan bahwa slip pertama yg berwarna putih(asli tulisan menggunakan tinta pulpen) adalah untuk konsumen.
Lalu slip kedua yg berwarna merah dijelaskan bahwa itu untuk petugas lapangan yg mengantar barang langsung (supir). Lalu slip terakhir yg berwarna biru dijelaskan bahwa itu untuk perusahaan (disimpan sebagai lampiran kegiatan hari itu). Jadi bila ada complain/keluhan ada database kapan transaksi itu dilakukan dan kemana barang dikirim.


Selasa, 01 November 2011

Pencatatan kegiatan transaksi

0 komentar

Oke lagsung aja dah, ga usah basa-basi. Pak dosen nyuruh saya nyatet kgiatan transaksi kurang-lebih sebulan kemaren. Ini cerita transaksinya cekidot:

Tgl 6 oktober 2011 (karena hari itu libur kuliah saya ga melakukan transaki apapun dirumah, maklum ga dikasih duit)

Tgl 7 oktober 2011

Seperti biasa sbelum brangkat kuliah ibu kasih duit ama ibu Rp 30.000 biar saya kuliah bener2 dkampus. Setelah berangkat dijalan mampir ke konter pulsa buat isi ulang pulsa hp yang udah ga bisa dipake smsan. Uang dari kantong sebesar Rp 11.000 tergantikan dengan nominal pulsa 10ribu dengan harapan saya bisa smsan/telp ke teman kampus, keluarga atau teman2 lain. Sampai dkampus transaksi terjadi waktu siang pas istirahat, saya makan mi ayam plus es teh yg masing2 berharga Rp 7000 dan Rp 2000 dan tergantikan dengan perut saya yg kenyang. Sorenya seperti biasa Rp 1000 untuk satpam kampus, sisa uang saya hari itu sekitar Rp 9000.

Tgl 8 oktober 2011

Seperti biasanya sbelum brangkat kuliah ibu kasih duit ama ibu Rp 30.000 biar saya semangat karena hari sabtu waktu itu saya praktek labolaturium. Sampe kampus di J3 saya harus membayar kartu parkir sebesar Rp 1000 dengan harapan motor saya aman di situ. Siangnya waktu istirahat saya makan siang lontong& pecel sebesar Rp 5000 dengan minum 2 buah aqua gelas Rp 1000, perut terasa sangat kenyang dengan makanan itu. Sampai sore sepulang praktek ga ada lagi transaksi yg saya lakukan alhasil uang saya sisa sekitar Rp 23.000.

Tgl 10 oktober 2011

Pagi sebelum berangkat kuliah saya dikasih duit sama ibu Rp 30.000, dengan harapan anaknya semangat kuliah plus ga kelaperan dikampus. Abis itu saya berangkat, sebelumnya isi bensin dulu Rp.10.000, tujuannya apalagi kalo bukan tu motor bisa jalan nganter saya kemana2. Siangnya di kampus saya mkan ketoprak Rp 6000 plus minum es teh Rp 2000 yang bikin saya kenyang ampe sore. Sorenya bayar parkir ke satpam kampus Rp 1000 dengan harapan helm saya ga ilang lagi (curhat) setelah itu saya ga melakukan transaksi sesampainya pulang kerumah. Alhasil saya punya uang lebih sekitar Rp 11.000 an.

Tgl 12 oktober 2011

Hari biasa, sebelum saya kuliah ibu kasih duit seperti biasa Rp 30.000 biar saya kuliah bener2 dkampus. Sebelum berangkat mampir ke tukang foto copy buat beli pulpen sebesar Rp 3000 karena pulpen saya abis, 1buah pulpen didapat dengan harapan ga minjem2 pulpen lg ama temen(malu). Sampe dikampus siangnya pas istirhat saya beli es teh Rp 2000 buat basahin tenggorokan, hari itu ga ada acara makan siang karena pulangnya setengah hari, saya pilih makan dirumah. Lalu Rp 1000 buat bayar satpam kampus, di hari ini uang saya sisa lumayan besar Rp 24.000.

Tgl 14 oktober 2011

Seperti biasa sbelum brangkat kuliah ibu kasih duit ama ibu Rp 30.000 biar saya kuliah bener2 dkampus, ga kelaperan. Setelah berangkat ga lupa isi bensin yg udh mau abis, Rp 10.000 berubah menjadi bahan bakar yg full buat 2 nganter saya kemana2 dua hari ke depan. Sampe dikampus transaksi terjadi pas istirahat makan siang, seperti biasa menu ketoprak dan es teh saya beli dengan harga masing2 Rp 6000 dan Rp 2000. Sisa kembalian Rp 2000 saya belikan permen semua untuk pencuci mulut. Transaksi terakhir terjadi pas mau pulang uang keamanan Rp 1000 buat satpam kampus yg udah seharian jagain motor mahasiswa. Hari itu uang saya sisa Rp 19.000, lumayan besar.

Tgl 15 oktober 2011

Seperti biasanya sebelum brangkat kuliah ibu kasih duit ama ibu Rp 30.000 biar saya semangat karena hari sabtu waktu itu saya praktek lagi labolaturium Sistem Informasi. Sampe kampus di J3 saya harus membayar kartu parkir sebesar Rp 1000 dengan harapan motor saya aman parkir di situ. Siangnya waktu istirahat saya makan siang nasi padang Rp 8000 dengan minum 2 buah aqua gelas Rp 1000, perut terasa sangat kenyang dengan makanan itu. Sampai sore sepulang praktek ga ada lagi transaksi yg saya lakukan alhasil uang saya sisa sekitar Rp 20.000.

Tgl 17 oktober 2011

Pagi sebelum berangkat kuliah saya dikasih duit sama ibu Rp 30.000, dengan harapan anaknya semangat kuliah plus cepet lulus. Abis itu saya berangkat, sebelumnya isi bensin dulu yg udah mau abis Rp.10.000, tujuannya apalagi kalo bukan tu motor bisa jalan nganter saya kemana2 setidaknya dua hari ke depan. Siangnya di kampus saya mkan mi ayamRp 7000 plus minum es teh Rp 2000 yang bikin saya lumayan kenyang ampe sore. Sorenya bayar parkir ke satpam kampus Rp 1000 dengan harapan motor saya aman trus helm saya ga ilang lagi (curhat) setelah itu saya ga melakukan transaksi sesampainya pulang kerumah. Alhasil saya punya uang lebih sekitar Rp 10.000 an.

Tgl 19 oktober 2011

Seperti hari biasa, sebelum saya kuliah ibu kasih duit seperti biasa Rp 30.000 biar saya kuliah bener2 dkampus. Sampe dikampus siangnya pas istirhat saya beli es teh Rp 2000 buat basahin tenggorokan, hari itu ga ada acara makan siang karena pulangnya setengah hari, saya pilih makan dirumah. Lalu Rp 1000 buat bayar satpam kampus, di hari ini uang saya sisa lumayan besar Rp 24.000.

Tgl 21 oktober 2011

Seperti biasa sebelum brangkat kuliah ibu kasih duit ama ibu Rp 30.000 biar saya kuliah bener2 dkampus, ga kelaperan. Sampe dikampus transaksi terjadi pas istirahat makan siang, seperti biasa menu ketoprak dan es teh saya beli dengan harga masing2 Rp 6000 dan Rp 2000 alhasil perut saya kenyang. Pulang ngampus seperti biasa bayar uang kemanan Rp 1000 buat satpam kampus. Sebelum nyampe rumah saya mampir dulu ke konter HP beli pulsa elektrik Rp 10.000 untuk menunjang fungsi hp saya. Tak ada transaksi lagi, sisa uang saya sekitar Rp 20.000.

Tgl 22 oktober 2011

Seperti biasanya sebelum brangkat kuliah ibu kasih duit ama ibu Rp 30.000 biar saya semangat karena hari sabtu waktu itu saya praktek lagi labolaturium Sistem Informasi. Sampe kampus di J3 saya harus membayar kartu parkir sebesar Rp 1000 dengan harapan motor saya aman parkir di situ. Siangnya waktu istirahat saya makan siang nasi padang Rp 8000 dengan minum 2 buah aqua gelas Rp 1000, perut terasa sangat kenyang dengan makanan itu. Uang saya sekitar Rp 20.000 yg tersisa.

Tgl 24 oktober 2011

Pagi sebelum berangkat kuliah saya dikasih duit sama ibu Rp 30.000, dengan harapan anaknya semangat kuliah plus cepet lulus. Abis itu saya berangkat, sebelumnya isi bensin dulu yg udah mau abis Rp.10.000, tujuannya apalagi kalo bukan tu motor bisa jalan nganter saya kemana2 setidaknya dua hari ke depan. Siangnya di kampus saya mkan mi ayamRp 7000 plus minum es teh Rp 2000 yang bikin saya lumayan kenyang ampe sore. Sorenya bayar parkir ke satpam kampus Rp 1000 dengan harapan motor saya aman trus helm saya ga ilang lagi (curhat) setelah itu saya ga melakukan transaksi sesampainya pulang kerumah. Sisa uang kurang lebih sekitar Rp 10.000 an.

Tgl 26 oktober 2011

Seperti hari biasa, sebelum saya kuliah ibu kasih duit seperti biasa Rp 30.000 biar saya kuliah bener2 dkampus. Sampe dikampus siangnya pas istirhat saya beli es nutrisari Rp 2000 buat basahin tenggorokan, hari itu ga ada acara makan siang karena pulangnya setengah hari, saya pilih makan dirumah. Lalu Rp 1000 buat bayar satpam kampus, di hari ini uang saya sisa lumayan besar Rp 24.000.

Kamis, 06 Oktober 2011

Penerapan SIA pada dunia bisnis

0 komentar

Berikut pengertian-pengertian mengenai sistem informasi akuntansi(SIA) :

Menurut Wilkinson (1991), Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut Gelinas, Orams, dan Wiggins (1997), Mendefinisikan sistem informasi akuntansi (SIA) sebagai subsistem khusus dari sistem informasi manajemen yang tujuannya adalah menghimpun, memproses dan melaporkan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

Jadi intinya Sistem informasi Akutansi adalah pengolahan data, sedangkan data yang diolah disini maksudnya adalah data yang bersifat keuangan.

Pada tugas kali ini saya berkesempatan mewawancarai warung rokok di dekat rumah, bisa juga dibilang warung kopi. Menurut saya warung kepunyaan saudara Alam ini telah menerapkan SIA pada proses transaksi atau jual-belinya. Pemilik warung mencatat semua transaksi yang dilakukan dalam jangka waktu per hari menggunakan kertas bekas bungkus rokok, kemudian setiap malam total pengeluaran dan pemasukan dimasukkan ke buku transaksi.

Ini dilakukan terus menerus selama seminggu, kemudian akan ditotal seluruhnya baru hasil yg didapat akan dibagi-bagi untuk sewa tempat, biaya listrik, belanja bahan minggu depan dan gaji. Saudara alam mengajak adiknya dalam usaha ini, mereka bergantian menjaga warung, biasanya adiknya dari pagi sampai sore dan alam jaga shift malamnya.

Hampir semua transaksi dicatat oleh saudara alam, saya mencatat ada 3 golongan transaksi yamg terjadi setiap hari transaksinya antara lain meliputi:

- Transaksi dengan pembeli langsung seperti rokok, mie rebus, bubur kacang ijo, aneka minuman, jamu dll.

- Transaksi dengan pihak ketiga (dalam hal ini kerja sama) seperti penyewa tempat, bayar listrik, tukang es batu, agen rokok, telor, jamu instan, mie instan, krupuk sampai penjual kacang hijau. Hampir semua transaksi di bagian ini terjadi seminggu sekali kecuali sewa tempat dan biaya listrik yang dilakukan tiap bulan sekali.

- Transaksi lain-lain seperti pembayaran gaji, ongkos transport belanja ke pasar, sampai biaya sembako untuk memenuhi kebutuhan alam dan adiknya setiap hari di warung.

Kesimpulan : Menurut saya apa yang dilakukan saudara alam merupakan contoh SIA sederhana dalam dunia bisnis. Alam mengumpulkan data transaksi tiap hari, kemudian dikumpulkan lalu diproses/dijumlah setiap minggunya untuk mengetahui jumlah laba& perputaran uang dalam usahanya.


bantuan :

-http://blog.re.or.id/definisi-sistem-informasi-akuntansi.htm

Minggu, 15 Mei 2011

Aplikasi Softskill (Cara memposting tugas/tulisan dalam mata kuliah softskill)

0 komentar
Assalamualaikum wr,wb.

Kuliah di Gunadarma? Pasti tau kan mata kuliah softskill atau mata kuliah yg bertanda (#). Ya setelah beberapa semester mengerjakan mata kuliah tersebut, kali ini saya mendapat kesempatan untuk menjelaskan cara& aplikasi apa saja yg di butuhkan.
Mata kuliah softskill adalah mata kuliah yg tidak mempunyai sistem ujian seperti UTS/UAS, karena softskill lebih mengajarkan kemampuan mahasiswa dalam mempraktekkan langsung dalam proses belajarnya, tugas diberikan dan mahasiswa wajib belajar sendiri, mencari materi sendiri, sampai memposting tugas masing2 di blog/website masing2.
Tahap pertama adalah mahasiswa mencari materi bahan tugas/tulisan lewat berbagai sumber seperti buku, website, blog atau media internet lainnya.
Tahap kedua adalah memposting tugas/tulisan tersebut di blog masing2, blog yg digunakan mahasiswa bebas tidak ada aturan baku.
Tahap ketiga dan terakhir adalah mencantumkan alamat blog yg telah kita buat tadi, caranya buka studentsite gunadarma (http://studentsite.gunadarma.ac.id), login dengan username&password masing2, lalu buka menu "tugas (UG PortoFolio)" pada combobox lalu masukkan title tugas, alamat web/blog tusgas tersebut, dan nama mata kuiahnya. lalu klik "Submit", maka tugas akan bisa terlihat&dinilai oleh dosen masing2. :)

Kriteria Mahahiswa/Mahasiswi Yang Bertanggung Jawab

0 komentar
Sikap tanggung jawab merupakan satu sikap yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini dapat dibuktikan dengan begitu banyaknya ayat di dalam kitab suci Al Qur’an yang menerangkan tentang tanggung jawab. Diantaranya adalah yang artinya sebagai berikut,

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Al-Baqarah:286).

"Tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri." (An-Nisa: 84).

"Hai orang-orang yang beriman, selamatkanlah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka (At Tahrim: 6).
Selain itu, RasulullahSAW juga sangat menekankan tentang tanggung jawab kita sebagai seorang muslim. Salah satu hadis yang dapat kita ambil adalah satu hadis yang memberitahukan kepada kita bahwa tanggung jawab akan semakin luas sesuai dengan kapasitas kemampuannya, sehingga dengan posisi masing-masing itu akan dimintai pertanggungjawabannya seperti sabda Nabi saw., "Ketahuilah bahwa setiap kalian adalah penanggung jawab dan setiap kalian akan ditanyai terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya. Imam yang ada di tengah manusia adalah penanggung jawab, dan dia akan ditanyai terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang suami bertanggung jawab terhadap keluarganya, dan dia akan ditanyai tentang apa yang menjadi tanggung jawabnya. Dan seorang isteri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya, dan anaknya dan dia akan ditanya tentang mereka." (HR Bukhari, Muslim).Dari keterangan di atas dapat kita mengambil pelajaran bahwa setiap manusia di dunia ini memiliki tanggung jawab masing-masing yang harus diemban dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tak terkecuali para mahasiswa yang notabene-nya adalah seorang intelektual muda yang memiliki segudang tanggung jawab pada diri sendiri, lingkungan, dan negaranya. Mahasiswa sebagai salah satu aset penting bangsa ini setidaknya memliki tiga peran strategis yaitu: sebagai iron stock, agent of change dan moral force. Sebagai iron stock maksudnya mahasiswa dituntut dapat berperan menjadi cadangan keras intelektual bangsa. Beranjak dari lingkungan akademis kampus mahasiswa dipersiapkan untuk menjadi intelektual-intelektual yang pada gilirannya nanti dapat mengaplikasikan kompetensinya untuk menjawab tantangan globalisasi kedepan dan memajukan bangsa ini. Peran strategis selanjutnya sebagai agent of change, mahasiswa dapat berpartisipasi aktif dalam perubahan bangsa ini melalui gerakan-gerakan mahasiswa, misalnya seperti yang terjadi pada tahun 1998 mahasiswa berhasil menggulingkan rezim orde baru dan menggantikannya dengan orde reformasi. Begitu pula terkait dengan globalisasi dan perdagangan bebas mahasiswa melalui pergerakannya dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah meskipun tidak bisa secara langsung mengubah kebijakan tersebut paling tidak mahasiswa mampu memberikan masukan-masukan dan solusi terbaik yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah selaku pemegang kekuasaan. Peran yang ketiga sebagai moral force, mahasiswa diharapkan bisa menggalakan moralisasi terutama bagi pemerintah sebagai stake holder utama pemerintahan. Dengan peran ini mahasiswa dapat mengkritisi perilaku menyimpang para penguasa untuk dapat berpihak pada kepentingan masyarakat, misalnya melakukan aksi mendukung pemberantasan korupsi, penangkapan politisi busuk, dan sebagainya.
Dari uraian tersebut, tentunya kita bisa mengatakan bahwa peran dan tanggung jawab mahasiswa dalam proses perbaikan bangsa sangatlah besar dan memiliki dampak yang sangat signifikan bagi erkembangan bangsa Indonesia.

Peran mahasiswa

Dalam proses perubahan sosial dan kebudayaan, mahasiswa memiliki posisi dan peranan yang essensial. Mahasiswa sebagai transformator nilai-nilai dari generasi terdahulu ke generasi berikutnya. Dan merintis perubahan dalam rangka dinamisasi kehidupan dalam peradaban yang sedang berjalan.
Kalau kita percaya bahwa masa kini adalah proses masa lalu yang mendapat pengaruh dari cita-cita masa depan, maka kedudukan dan peranan mahasiswa sebagai transformator nilai dan inovator dari perkembangan yang berorientasi ke masa depan lebih jelas, bahwa mahasiswa harus menjadi semangat yang hidup dalam nilai-nilai ideal, dan membangun subkultur serta berani memperjuangkan.
Sebagai bagian dari intelektual community mahasiswa menduduki posisi yang strategis dalam keterlibatannya melakukan rekayasa sosial menuju independensi masyarakat, dalam aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya. Dalam posisinya sebagai komunitas terdidik, mahasiswa sebagai salah satu kunci penentu dalam transformasi menuju keadilan dan kemakmuran bangsa. Di samping dua kelompok strategis lainnya yaitu kaum agamawan dan masyarakat sipil (Madani) yang mempunyai kesadaran kritis atas situasi sosial yang sedang berlangsung saat ini.
Posisi mahasiswa secara sederhana bisa kita gambarkan sebagai sosok yang barada di tengah-tengah level. Di masyarakat menjadi bagian masyarakat, di kalangan intelektual mahasiswa juga dianggap berada diantara mereka. Dengan kata lain keberadaan mereka berada di tengah-tengah level apapun mempunyai nilai strategis. Nilai strategis lain mahasiswa adalah mahasiswa sebagai komunitas strategis dalam proses perubahan (Arbi Sanit,2005).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan mahasiswa dalam upaya memajukan bangsa, mahasiswa harus memiliki 4 kekuatan :
1. kekuatan moral
Dalam upaya memajukan bangsa, moralitas merupakan satu sarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang “agen perubahan”. Tanpa adanya moral yang baik tentunya hasil yang akan dicapai akan sama saja dengan yang sebelumnya dan ini juga sama artinya dengan melakukan hal yang sia-sia.
2. kekuatan kontrol sosial
Merupakan sumber kekuatan yang kedua dalam proses pembaruan. Keadaan social yang baik dan terkontrol tentunya akan membuat stabilitas dan keamanan bangsa akan terwujud, karena tidak aka nada lagi tawuran antar warga, bentrokan, atau bahkan perang saudara.
3. kekuatan intelektual
Tanpa adanya kaum pemikir atau yang biasa disebut dengan kaum intelektual, tentu bangsa ini akan sangat mudah terpengaruh dan tertipu oleh Negara lain. Dengan adanya para intelektual di Indonesia, diharapkan bangsa Indonesia mampu bangkit dan beranjak dari keterpurukannya.
4. kekuatan profesional
Yang terakhir adalah kekuatan professional. Kekuatan ini mencakup bagaimana kita menyikapi permasalahan secara dewasa dan dengan kepala dingin. Tidak grusa-grusu dalam mengambil keputusan.

Kesimpulan
Mahasiswa sebagai salah satu aset penting bangsa ini yang memliki tiga peran strategis yaitu: sebagai iron stock, agent of change dan moral force. Dengan peran ini mahasiswa diharapkan dapat mengkritisi perilaku menyimpang para penguasa untuk dapat berpihak pada kepentingan masyarakat, misalnya melakukan aksi mendukung pemberantasan korupsi, penangkapan politisi busuk, dan sebagainya.
Oleh karena itu mahasiswa dituntut harus berani mengambil peran-peran strategis yang telah disebutkan di atas. Sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial, mahasiswa harus mampu benrsentuhan aksi-aksi pembelaan kaum tertindas. Pada tataran mikro secara aktif menjadi kelompok penekan (pressure group) terhadap kebijakan refresif di tingkat kampus. Pada tingkat makro, mampu melakukan advokasi terhadap masyarakat yang terpinggirkan seperti nelayan, buruh, petani, anak jalanan, dan PSK.
Sebagai kekuatan intelektual mahasiswa harus mampu melakukan pengembangan dan pembangunan komunitas intelektual (inteletual community) dengan melakukan kajian-kajian strategis tentang permasalahan bangsa.
Pada akhirnya, mahasiswa dengan tanggung jawabnya diharapkan mampu membawa bangsa ini menuju satu keadaan yang lebih makmur, aman tentram di bawah ridho Illahi.wallahu a'lam..

Sabtu, 14 Mei 2011

Kriteria Warga Negara Yang Bertanggung Jawab

0 komentar
PENGERTIAN WARGA NEGARA

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
1. Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.

2. Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.

3. Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI

4. Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.

5. Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut

6. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.

7. Pernyataan,

Tanggungjawab Warga Negara

Dipundak warga negara terpikul beban tanggungjawab yang mesti ditunaikan oleh setiap warga negara secara bertanggungjawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis sebagai warga negara. Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga negara dengan sebaik baiknya.
Warga negara yang mampu menunaikan tanggungjawabnya dalam kehidupan masyarakat dan negaranya, dengan sendirinya sangat menentukan keberlangsungan kehidupan negara tersebut. Pembangunan politik sebagai aspek dalam pembangunan negara, sangat ditentukan oleh tanggungjawab yang ditunaikan warga negara. Dengan merujuk pada pengertian pembangunan politik sebagaimana telah diuraikan di atas, dapatlah kita pahami bahwa dalam pembangunan politik terkandung aspek-aspek yang penting untuk diperhatikan agar kepentingan berjalannya pembangunan politik itu. Apa sajakah aspek-aspek itu, dan bagaimana hubungan antaraspek itu, sudah barangtentu mesti kita telaah secara cermat untuk memperoleh pemahaman yang utuh tentang dimensi-dimensi dalam pembangunan politik.

Masyarakat Madani

0 komentar
Pengertian Masyarakat Madani

Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.

Latar Belakang Masyarakat Madani

Masyarakat madani diprediski sebagai masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama. Demikian pula, bangsa Indonesia pada era reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani, untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan mengalami perubahan yang fundamental yang tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat pada era orde baru. Kenapa, karena dalam masyarakat madani yang dicita-citakan, dikatakan akan memungkinkan "terwujudnya kemandirian masyarakat, terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluraliseme)" , serta taqwa, jujur, dan taat hokum (Bandingkan dengan Masykuri Abdillah, 1999:4). Konsep masyarakat madani merupakan tuntutan baru yang memerlukan berbagai torobosan di dalam berpikir, penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan. Dengan kata lain, dalam menghadapi perubahan masyarakat dan zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn. Karena menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akan memenuhi kegagalan".Terobosan pemikiran kembali konsep dasar pembaharuan pendidikan Islam menuju masyarakat madani sangat diperlukan, karena "pendidikan sarana terbaik yang didisain untuk menciptakan suatu generasi baru pemuda-pemudi yang tidak akan kehilangan ikatan dengan tradisi mereka sendiri tapi juga sekaligus tidak menjadi bodoh secara intelektual atau terbelakang dalam pendidikan mereka atau tidak menyadari adanya perkembangan-perkembangan disetiap cabang pengetahuan manusia (Conference Book, London, 1978:16-17). Berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, maka masalah yang perlu dicermati dalam pembahasan ini adalah bagaimanakah pendidikan Islam didisain menuju masyarakat madani Indonesia.

Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :

1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.

2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik

3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.

4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.

6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.

7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi

Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :

1. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan

2. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)

3. Sebagai kontrol terhadap negara

4. Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)

5. Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.

Senin, 02 Mei 2011

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

0 komentar
Upaya meningkatkan & menanamkan nilai/jiwa nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa “kebenaran politik” (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu “identitas budaya” debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah sumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti nasional sosialisme, pengasingan, dan sebagainya.
Beberapa Bentuk Nasionalisme
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan Negara) yang populer berdasarkan pendapat warga negara, etnis, budaya, keagamaan dan ideology. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut. Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, “kehendak rakyat”, “perwakilan politik”. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-jacques rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudul Du Contact Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia “mengenai kontrak sosial”). Nasionalisme Etnis adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johan Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk “rakyat”). Kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya “Grimm Bersaudara” yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.
Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya “sifat keturunan” seperti warna kulit, ras, dan sebagainya.
Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah ’national state’ adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa adalah Nazisme, serta nasionalime Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Fransquisme sayap kanan di Spanyol, serta sikap ’ Jacobin ’ terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Prancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraann ( equal rights ) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika.
Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Nasionalisme merupakan sebuah penemuan sosial yang paling menakjubkan dalam perjalanan sejarah manusia, paling tidak dalam seratus tahun terakhir. Tak ada satu pun ruang sosial di muka bumi yang lepas dari pengaruh ideologi ini. Tanpa nasionalisme, lajur sejarah manusia akan berbeda sama sekali. Berakhirnya perang dingin dan semakin merebaknya gagasan dan budaya globalisme (internasionalisme) pada dekade 1990-an hingga sekarang, khususnya dengan adanya teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang dengan sangat akseleratif, tidak dengan serta-merta membawa lagu kematian bagi nasionalisme. Zernatto (1944), kata nation berasal dari kata Latin natio yang berakar pada kata nascor ’saya lahir’. Selama Kekaisaran Romawi, kata natio secara peyoratif dipakai untuk mengolok-olok orang asing. Kaca mata etnonasionalisme ini berangkat dari asumsi bahwa fenomena nasionalisme telah eksis sejak manusia mengenal konsep kekerabatan biologis. Dalam sudut pandang ini, nasionalisme dilihat sebagai konsep yang alamiah berakar pada setiap kelompok masyarakat masa lampau yang disebut sebagai ethnie (Anthony Smith, 1986), suatu kelompok sosial yang diikat oleh atribut kultural meliputi memori kolektif, nilai, mitos, dan simbolisme.
Sikap Demokrasi
“ Nasionalisme dan Demokrasi”. Dimaksudkan sebagai upaya introspeksi semua stakeholders bangsa ini untuk senantiasa meningkatkan sikap dan jiwa nasionalisme. Karena hanya dengan sikap dan jiwa nasionalisme tersebut bangsa ini akan segera keluar dari segala permasalahan yang muncul.Dalam hal pendidikan memang sangat perlu diadakannya pendidikan demokrasi bagi seluruh rakyat. Karena tanpa adanya pendidikan tersebut maka rakyat pun akan melihat bahwa orientasi bangsa ini juga tidak jelas, terkait apa dan bagaimana cara yang dilakukan pemerintah dalam berupaya mensejahterakan rakyat ini.
Demokrasi ialah suatu bentuk kerajaan di mana kuasa menggubal undang-undang dan struktur kerajaan adalah ditentukan oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, undang-undang digubal sama ada oleh rakyat atau wakil yang dipilih oleh rakyat. Sebuah negara atau kerajaan yang mengamalkan sistem demokrasi adalah dipanggil negara atau kerajaaan yang demokratik.
Perkataan ini berasal dari Yunani δημοκρατíα dari δημος bermaksud "rakyat", ditambah pula dengan κρατειν bermaksud "memerintah", dengan kata hubung íα; yang memberi maksud "Diperintah oleh Rakyat". Terma ini kadangkala digunakan untuk mengukur sejauh mana pengaruh rakyat diatas kerajaannya. Demokrasi secara ekstrem boleh dilihat dalam sistem kerajaan seperti anarkisme dan komunisme (menurut teori Karl Marx ia merupakan peringkat terakhir pembangunan sosial dimana demokrasi adalah diamalkan secara langsung , dan tiada kerajaan yang bebas dari kehendak rakyat).
Mencintai Keberagamaan Adat, Budaya dan Agama di Indonesia
Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka anut. Multikulturalisme berhubungan dengan kebudayaan dan kemungkinan konsepnya dibatasi dengan muatan nilai atau memiliki kepentingan tertentu.
• “Multikulturalisme” pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik (Azyumardi Azra, 2007)
• Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan (“A Multicultural society, then is one that includes several cultural communities with their overlapping but none the less distinc conception of the world, system of [meaning, values, forms of social organizations, historis, customs and practices”; Parekh, 1997 yang dikutip dari Azra, 2007)
• Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence Blum, dikutip Lubis, 2006:174)
• Sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006, Jari dan Jary 1991, Watson 2000)
• Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’ Muzhar).
Sejarah Multikulturalisme
Multikulturalisme bertentangan dengan monokulturalisme dan asimilasi yang telah menjadi norma dalam paradigma negara-bangsa (nation-state) sejak awal abad ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif (istilah 'monokultural' juga dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas yang belum terwujud (pre-existing homogeneity). Sementara itu, asimilasi adalah timbulnya keinginan untuk bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda dengan cara mengurangi perbedaan-perbedaan sehingga tercipta sebuah kebudayaan baru.
Multikulturalisme mulai dijadikan kebijakan resmi di negara berbahasa-Inggris (English-speaking countries), yang dimulai di Kanada pada tahun 1971. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh sebagian besar anggota Uni Eropa, sebagai kebijakan resmi, dan sebagai konsensus sosial di antara elit.[rujukan?] Namun beberapa tahun belakangan, sejumlah negara Eropa, terutama Belanda dan Denmark, mulai mengubah kebijakan mereka ke arah kebijakan monokulturalisme. Pengubahan kebijakan tersebut juga mulai menjadi subyek debat di Britania Raya dan Jerman, dan beberapa negara lainnya?
Multikulturalisme di Indonesia
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia -yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat ddisimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.

Dibelakang monitor

Foto saya
Cukup sekian dan terima kasih..