Kamis, 21 Juni 2012

Bank Dunia

1 komentar

World Bank Logo.png

Bank Dunia (bahasa Inggris: World Bank) merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program pemberian modal.

Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Menurut Articles of Agreement Bank Dunia (sebagaimana telah diubah, efektif sejak 16 Februari 1989) seluruh keputusannya harus diarahkan oleh sebuah komitmen untuk mempromosikan investasi luar negeri, perdagangan internasional, dan memfasilitasi investasi modal.

Bank Dunia berbeda dengan Grup Bank Dunia (World Bank Group), dimana Bank Dunia hanya terdiri dari dua lembaga: Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (IBRD) dan Asosiasi Pembangunan Internasional (International Development Association) (IDA), sementara Grup Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah tiga lagi:  International Finance Corporation (IFC), Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), dan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Pengoperasian Bank Dunia dijaga melalui pembayaran sebagaimana diatur oleh negara-negara anggota. Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan dalam bidang seperti pendidikan, pertanian dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya, pihak Bank juga meminta bahwa langkah-langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya, tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan.

Bank Dunia didirkan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada konferensi yang berlangsung pada 1 Juli–22 Juli 1944 di kota Bretton Woods. Markas Bank Dunia berada di Washington, DC, Amerika Serikat. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan-badan PBB lainnya.

Kritik 

Meski sering menjadi harapan negara miskin sebagai sumber pinjaman dana pembangunan, Bank Dunia sering dikritik oleh para penentang "neo-kolonial" korporasi globalisasi. Para penentang ini, yang sering disebut sebagai anti-globalisasi, menyalahkan Bank Dunia karena melemahkan kedaulatan negara penerima pinjaman melalui liberalisasi ekonomi.
Kritik yang paling umum adalah Bank Dunia berada dalam pengaruh negara-negara tertentu (terutama Amerika Serikat), yang mendapat manfaat paling banyak dari aktivitas Bank Dunia.
Kritik lainnya antara lain bahwa Bank Dunia beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip neoliberalisme, berdasarkan keyakinan bahwa pasar (bebas) dapat membawa kemakmuran kepada negara-negara yang mempraktekkan kompetisi bebas, tanpa campur tangan apa pun. Dalam perspektif ini, reformasi yang berinspirasikan "neo-liberal" tidak selalu tepat bagi negara-negara yang mengalami konflik (perang etnis, konflik perbatasan, dsb.) atau yang telah lama berada dalam kondisi tertekan (diktator atau penjajahan) dan negara yang tidak memiliki sistem politik demokratis yang stabil. Dalam sudut pandang ini, Bank Dunia lebih memilih masuknya perusahaan-perusahaan asing dibandingkan pengembangan ekonomi lokal negara yang bersangkutan.
Di sisi lain, kaum liberal mengkritik Bank karena hanya berperan sebagai organisasi politik murni. Dalam perspektif ini, Bank justru merepresentasikan penolakan terhadap konsep kemampuan pasar dalam mengatur ekonomi. Kaum liberal melihatnya sebagai alat yang dimiliki negara, untuk ekonomi internasional, yang bekerja untuk menutupi borok-borok dari kebijakan yang sedang dilakukan negara tersebut. Dalam sudut pandang ini, Bank Dunia mengambil tanggungjawab ekonomi liberal, dan tidak membiarkan kebijakan negara pada tempatnya.

Kritik lainnya berkaitan dengan lingkungan sosial dan fisik

 

Selama periode 1972 hingga 1989, Bank Dunia tidak melakukan pengujian lingkungan dan tidak mensyaratkan uji lingkungan dalam setiap proyek yang diajukan. Pengujian hanya dilakukan pada sebagian kecil proyek, dimana staf bagian lingkungan, pada awal 1970-an, mengirimkan formulir ceklist kepada peminjam, dan si peminjam kemudian mengirimkan dokumentasi detail dan saran-saran untuk analisis.
Juga dalam periode ini, Bank Dunia gagal dalam memperhitungkan faktor lingkungan sosial, yang paling jelas terlihat dalam program Transmigrasi Indonesia tahun 1974 (Transmigrasi V). Penting untuk diperhatikan bahwa hal ini terjadi setelah pembentukan kantor lingkungan Bank Dunia (OESA) pada tahun 1971. Menurut kritikus Bank Dunia, Le Prestre, Transmigrasi V adalah program pemindahan penduduk terbesar yang pernah dicoba... dirancang untuk memindahkan 65 juta penduduk dari negara berpenduduk 165 juta (pada saat itu) dalam tempo 20 tahun. Tujuannya adalah perbaikan kondisi ekonomi dan sosial dari pulau-pulau berpenduduk padat, mengurangi tingkat pengangguran di Jawa, relokasi tenaga kerja ke daerah lain, dan "memperkuat kesatuan nasional melalui integrasi etnis, dan peningkatan standar hidup orang miskin. Proyek transmigrasi ini dianggap gagal karena dalam beberapa kasus terjadi bentrokan antara penduduk lokal dan transmigran, dan beberapa hutan tropis menjadi rusak karena dibuka menjadi ladang pertanian.

Daftar Presiden Bank Dunia

  • Eugene Meyer (Juni 1946–Desember 1946)
  • John J. McCloy (Maret 1947–Juni 1949)
  • Eugene R. Black, Sr. (Juni 1949–Januari 1963)
  • George D. Woods (Januari 1963–Maret 1968)
  • Robert S. McNamara (April 1968–Juni 1981)
  • Alden W. Clausen (Juli 1981–Juni 1986)
  • Barber B. Conable (Juli 1986–Agustus 1991)
  • Lewis T. Preston (September 1991–Mei 1995)
  • James D. Wolfensohn (Juni 1995–Mei 2005)
  • Paul Wolfowitz (Juni 2005–Mei 2007)
  • Robert Zoellick (Juni 2007–Juni 2012)
  • Jim Yong Kim (Juni 2012-...)

 



Senin, 18 Juni 2012

Lembaga Penjamin Simpanan

0 komentar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Latar belakang

Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.

Fungsi LPS

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.
Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.
Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali, apabila krisis global meluas atau mereda.


 


 

perbedaan bank syariah dan bank konvensional

1 komentar
Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (bank konvensional)? Nah disini akan dibahas mengenai perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.

Rata PenuhBank Syariah
  1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  5. Prinsip bagi hasil:
  • Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
  • Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
  • Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
  • Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
  1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
  3. Sistem bunga:
  • Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
  • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
  • Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
  • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Bank Indonesia

0 komentar

Logo Bank Indonesia 
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.

Sejarah

Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Pengaturan dan Pengawasan Bank

Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.

Sistem Pembayaran

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

Para Gubernur Bank Indonesia

 


 

 


 


 


 


 

Bank Danamon Indonesia

0 komentar

Sejarah

Bank Danamon Indonesia didirikan pada tahun 1956 dengan nama PT Bank Kopra Indonesia. Pada tahun 1976 nama bank ini berubah menjadi Bank Danamon Indonesia. Bank ini menjadi bank pertama yang memelopori pertukaran mata uang asing di tahun 1976 dan tercatat sahamnya di bursa sejak tahun 1989.
Pada tahun 1997, sebagai akibat dari krisis finansial di Asia, Bank Danamon mengalami kesulitan likuiditas dan akhirnya oleh pemerintah ditaruh di bawah pengawasan BPPN atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional (dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan nama IBRA) sebagai Bank yang diambil alih (BTO - Bank Take Over). Pada tahun 1999, pemerintah melalui BPPN melakukan rekapitalisasi Bank Danamon sebesar Rp 32 milyar dalam bentuk Surat Hutang Pemerintah (Government Bonds). Pada tahun yang sama, beberapa bank BTO akhirnya digabung menjadi satu dengan Bank Danamon sebagai salah satu bagian dari rencana restrukturisasi BPPN.
Pada tahun 2000, Bank Danamon kembali melebarkan sayapnya dengan menjadi bank utama dalam penggabungan 8 Bank BTO lainnya. Pada saat inilah Bank Danamon mulai muncul sebagai salah satu pilar ekonomi di Indonesia.
Pada 3 tahun berikutnya, Bank Danamon mengalami restrukturisasi besar-besaran mulai dari bidang manajemen, sumber daya manusia, organisasi, sistem informasi, anggaran dasar and logo perusahaan. Usaha keras yang dilakukan ini akhirnya berbuah hasil dalam membentuk pondasi dan infrastruktur bagi Bank Danamon dalam tujuannya untuk meraih pertumbuhan yang maksimal berdasarkan transparansi kerja, tanggung jawab kepada masyarakat, integritas sebagai salah satu pilar ekonomi di Indonesia dan sikap profesional dalam menjalankan tugasnya sebaga salah satu bank terbesar di Indonesia (atau lebih dikenal dengan istilah TRIP).
Pada tahun 2003, Bank Danamon diambil alih mayoritas kepemilikan sahamnya oleh konsorsium Asia Finance Indonesia --- di bawah kendali Temasek Holdings. Dengan hadirnya manajemen baru, maka dicanangkanlah penata ulangan model bisnis dan strategi usaha Bank Danamon dalam usahanya untuk terus melakukan perubahan total dalam disain yang sudah dirancang untuk menjadikan Bank Danamon sebagai salah satu bank nasional terkemuka di Indonesia dan bank pemain utama di kawasan Asia.
Sejak tahun 2008, Bank Danamon yang kemudian dikenal dengan nama Danamon mulai menggerakan masyarakat Indonesia lewat kampanye Untuk Anda, Bisa. Bahkan sejak 2010, Danamon meluncurkan program reality Semangat Bisa. Season 1 dari Semangat Bisa ditayangkan oleh Trans 7 serta dipandu oleh Pandji Pragiwaksono dan Season 2 ditayangkan oleh Global TV serta dipandu oleh Soraya Hylmi.

 

Slogan

 

Bank Rakyat Indonesia

0 komentar


Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden[1] atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.

Sejarah

Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.

Bidang usaha

Sampai sekarang Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang didirikan sejak tahun 1895 tetak konsisten memfokuskan pada pelayanan kepada masyarakat kecil, diantaranya dengan memberikan fasilitas kredit kepada golongan pengusaha kecil. Hal ini antara lain tercermin pada perkembangan penyaluran KUK (Kredit Usaha Kecil) pada tahun 1994 sebesar Rp. 6.419,8 milyar yang meningkat menjadi Rp. 8.231,1 milyar pada tahun 1995 dan pada tahun 1999 sampai dengan bulan September sebesar Rp. 20.466 milyar.
Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat Indonesia mempunyai unit kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi /SPI, 170 Kantor Cabang (dalam negeri), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT, 3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.

Manajemen

Komisaris

  • Komisaris Utama:Bunasor Sanim(Merangkap Komisaris Independen)
  • Wakil Komisaris Utama:Sudaryono(Merangkap Komisaris Independen)
  • Komisaris:Agus Suprijanto
  • Komisaris:Heru Lelono
  • Komisaris Independen:Aviliani
  • Komisaris Independen:Adhyaksa Dault
  • Komisaris Independen:Hermanto Siregar

Direksi

  • Direktur Utama:Sofyan Basir
  • Direktur Kepatuhan:Randi Anto
  • Direktur Bisnis Konsumer:Agus T Soetirto
  • Direktur Bisnis Komersial:Sulaiman AA
  • Direktur Keuangan:Achmad Baiquni
  • Direktur UMKM:Djarot Kusumajakti
  • Direktur Operasional:Sarwono Sudarto
  • Direktur Pengendalian Risiko Kredit:Lenny Sugihat
  • Direktur Jaringan:Suprajarto
  • Direktur Kelembagaan dan BUMN:Asmawi Syam

Pemegang Saham

  • Pemerintah Republik Indonesia:56,75%
  • Publik:43,25%

 



Sistem Perbankan Elektronik

1 komentar
a.Perkembangan teknologi perbankan elektronik
Beilock dan Dimitrova (2003) meneliti hubungan antara jumlah pengguna internet per 10,000 penduduk dengan GDP per kapita, infrastruktur, dan faktor non-ekonomi. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa GDP per kapita merupakan determinan yang paling penting terhadap jumlah pengguna internet. Jadi dari data penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa negara-negara yang tingkat penggunaan TIK relatif tinggi secara umum mempunyai pendapatan per kapita yang tinggi. Beilock dan Dimitrova (2003) selanjutnya menyatakan bahwa semakian tinggi pendapatan per kapita yang mendorong semakin tingginya pengguna internet disebabkan oleh dua alasan. Pertama, ketika pendapatan individual meningkat, maka individu tersebut mampu memperoleh barang dan jasa tambahan, termasuk akses internet. Kedua, pendapatan yang tinggi secara umum berhubungan dengan tingkat pendidikan yang tinggi. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang memungkinkan untuk memiliki ketrampilan yang diperlukan untuk menggunakan teknologi internet. Jadi TIK berhubungan erat dengan pengembangan sumber daya manusia.
Konsep digital divide yang menunjukkan kesenjangan tingkat penggunaan teknologi antara negara maju dan negara berkembang, atau antara satu komunitas tertentu dengan komunitas lainnya, menimbulkan anggapan bahwa penguasaan teknologi berhubungan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat atau angka kemiskinan. Flor (2001) menyatakan bahwa ada empat paradigma yang bisa digunakan untuk menganalisis kemiskinan, yaitu paradigma teknologis, paradigma ekonomi, paradigma struktural, dan paradigma kultural. Paradigma teknologis menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah keterbatasan ketrampilan teknologi di negara-negara berkembang.
Menurut Quibria dan Tschang (2001), TIK memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Pengaruh langsung mencakup (a) informasi mengenai pasar, peluang, dan lain-lain, (b) kesempatan kerja, (c) ketrampilan dan pendidikan, (d) pemeliharaan kesehatan, (e) pemberian layanan pemerintah, dan (f) pemberdayaan. TIK juga bisa meningkatkan kesejahteraan secara tidak langsung melalui pertumbuhan (ekonomi) yang cepat, yang memberikan trikledown effect terhadap perbaikan pendapatan dan kesempatan kerja.
b. Jenis-jenis E-Banking :
1. Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2.Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3.Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4.Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5.Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6.Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7.Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8.Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan uang atau pinjaman dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
c. Prinsip penerapan E-Banking & M-Banking
Prinsip penerapan E-Banking
Pengertian Internet Banking : terminologi yang digunakan untuk melakukan transaksi, pembayaran dan lainnya melalui Internet melalui Bank, credit union, atau membangun website aman bersama. Hal ini membiarkan komsumen untuk melakukan proses perbankan diluar jam kerja bank dan darimana saja dimana akses internet tersedia. Dalam kebanyakan kasus web browser digunakan dan koneksi Internet normal tersedia. Biasanya tidak diperlukan piranti lunak atau piranti keras special (tambahan).
Internet Banking pada dasarnya merupakan gabungan 2 istilah dasar yaitu Internet dan Banking (bank). Internet banking yang juga dikenal dengan istilah online banking atau e-banking ini menurut situs wikipedia adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan.
Bagi sebagian orang, internet banking sangat membantu karena bisa melakukan transaksi perbankan di luar jam kerja bank yang sering pendek, dengan hanya membutuhkan koneksi internet dan web browser seperti Internet Explorer.
Kehadiran internet banking membuat perubahan besar dalam layanan perbankan. Segala jenis transaksi yang dulu manual kini bisa diselesaikan tanpa mengenal ruang dan waktu lewat dunia maya. Ada yang bilang, fasilitas internet banking membuat nasabah seperti punya ATM pribadi. Segala jenis layanan perbankan bisa dilakukan sendiri seperti cek saldo, melihat daftar mutasi, pemindah bukuan (transfer rekening), melakukan pembayaran kartu kredit, tagihan telepon dan HP, listrik, PAM dan sebagainya kecuali yang langsung melibatkan uang tunai seperti penyetoran dan penarikan.
Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional.Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan.Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya.
Persayaratan bisnis dari Internet Banking antara lain:
·         aplikasi mudah digunakan
·         layanan dapat dijangkau dari mana saja
·         murah
·         aman
·         dan dapat diandalkan(reliable)
Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya.
Dengan adanya internet banking, memberikan keuntungan antara lain:
1.Business expansion.
Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
2.Customer loyality.
Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat.Dia dapat menggunakan satu bank saja.
3.Revenue and cost improvement.
Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.

4.Competitive advantage.
Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
5.New business model.
Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat
Prinsip penerapan M-Banking
Mobile banking merupakan aplikasi banking yang berbasis Short Message Service (SMS) untuk melakukan transaksi perbankan. Tujuan dari mobile banking adalah untuk memudahkan nasabah perbankan dalam melakukan transaksi dimanapun mereka berada, kapanpun waktunya dan dalam keadaan apapun. Teknologi komunikasi yang diterapkan menggunakan jaringan radio(wireless)seperti GSM, CDMA, atau TDMA dan jaringan lokal bank dengan protocol TCP/IP
Pada dasarnya SMS merupakan pesan tertulis yang dapat diterima dan dikirim ke pengguna handphone. Dengan adanya kerjasama antara bank dan operator selular serta Nasabah maka transaksi dapat dilakukan dengan mudah dan dimana saja yang disebut dengan aplikasi Mobile Banking. Bila seseorang melakukan transaksi maka bank akan membuat konfirmasi bahwa pada jam, hari, tanggal, tahun telah terjadi transaksi.Bila nasabah tidak merasa melakukan transaksi maka berhak membatalkan transaksi tersebut.


Keterangan Gambar :
Bila seorang sedang melakukan transaksi, maka bank akan
memberitahukan ke nasabah menggunakan operator GSM melalui SMS. SMS tersebut dikirimkan ke nasabah untuk ditindaklanjuti. untuk SMS sendiri harus mempunyai suatu menu yang interaktif bagi nasabah agar mudah dalam melakukan otentifikasi.


Jenis transaksi yang dapat dilakukan dalam Mobile Banking adalah sebagai berikut :
1. Transfer Uang
• Transfer antar rekening Bank
• Transfer antar Bank
2. Cek Saldo
• Saldo rekening tabungan, rekening pinjaman
3. Informasi
• Informasi tagihan kredit
• 5 transaksi terakhir rekening
• Suku bunga Deposito, suku bunga Tabungan dan informasi  produk bank
4. Pembayaran dan Pembelian
a. Pembayaran :
• Tagihan kredit
• Telepon
• Pesan tiket pesawat
• Tagihan Listrik
• Pajak Bumi dan Bangunan
• Langgan Majalah dan Koran
• Tagihan Internet
• Pembayaran lainnya
b. Pembelian :
• Voucher isi ulang
• Notifikasi SMS
• Pendebitan / pengkreditan di atas nilai tertentu
• Penolakan cek / bilyet giro
• Jatuh tempo rekening Deposito
• Saldo rekening di bawah nilai tertentu
Layanan SMS (Short Messaging Service) ini merupakan suatu jasa nilai tambah bagi para pengguna telepon genggam (mobile station). Cara berkomunikasi dengan layanan SMS ini juga semakin populer dan memiliki trend yang cenderung terus meningkat. Informasi yang dilakukan pada layanan SMS berupa text dengan mode store and forward melalui SMC (Short Message Service Centre).
Sesuai dengan kemajuan teknologi, komunikasi dengan SMS pada saaat ini dapat mendukung segala aktifitasmanusia dalam melakukan transaksi perbankan, seperti teransfer uang, cek saldo, dan pembayaran lainnya. Transaksi yang diinginkan dapat dilakukan dimana saja, kapanpun dan dalam keadaan apa saja yang mendukung kegiatan tersebut. Teknologi ini disebut dengan Mobile Banking, yaitu melakukan transaksi perbankan melalui SMS yang menggunakan jaringan komunikasi wireless (tanpa kabel) yang dihubungkan ke jaringan lokal sebuah bank.
d. International Electronic Fund Transfer
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
sumber : http://www.microbanking-online.com/sms.php

ISTILAH TEKNOLOGI SISTIM INFORMASI (TSI) PERBANKAN

0 komentar

Anjungan Tunai Mandiri (ATM/Automatic Teller Machine).

Dari sisi Teknologi Sistim Informasi, ATM adalah salah satu jenis terminal atau mesin komputer yang digunakan oleh bank, yang dihubungkan dengan komputer lainnya melalui komunikasi data yang memungkinkan seseorang nasabah bank dapat menyimpan dan mengambil uang dibank, ataupun melakukan transaksi lainnya tanpa bantuan manusia .

Back End Switch – ATM.

Adalah istilah komputer untuk salah satu bentuk jaringan ATM bersama, yaitu posisi pusat komputer perusahaan switching berada dibelakang pusat komputer milik bank-bank anggotanya. Hubungan antara unit-unit ATM dengan pusat komputer Perusahaan Switching bersifat tidak langsung yaitu melalui perantaraan pusat komputer dari bank anggota, sehingga tidak semua transaksi harus melalui switch (Perusahaan switching mendukung beberapa jaringan ATM milik bank).

Cold back-up.

Adalah sistem teknologi informasi cadangan yang tidak terhubung langsung dengan RT Server Utama sehingga pada saat akan menggunakan RT Server Back-up diperlukan tahapan untuk mengaktifkan RT Server Back-up, dan restore data untuk menyamakan data di RT Server Back-up dengan RT Server Utama. Untuk menjamin kesiapan RT Server Back-up Peserta harus melakukan proses up-dating data sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sehari pada setiap akhir hari

Controller (Host – Front End).

Disebut juga sebagai Telecomunication Control Unit (TCU), adalah istilah komputer untuk sejenis computer mini yang berfungsi untuk mengontrol kinerja perangkat keras dan perangkat lunak yang ada pada suatu sistem, seperti terminal komputer atau ATM, jaringan komunikasi ataupun sarana komputer lainnya.

Data Encryption.

Adalah istilah komputer untuk teknik atau sarana yang di gunakan untuk mengaburkan atau menyamarkan data dengan tujuan untuk mengamankan data dan menyimpan rahasia data tersebut, antara lain melalui penggunaan kombinasi karakter dengan format-format tertentu.

Data File.

Adalah istilah komputer untuk kumpulan dari data yang terorganisasi dengan baik.

Data Keuangan Elektronik (DKE.

Adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.
DKE Debet adalah DKE untuk transfer Debet yang dibuat atas dasar Warkat Debet. Warkat Debet adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau bank melalui Kliring Debet.
DKE Kredit adalah DKE untuk transfer kredit yang dibuat atas dasar perintah transfer kredit

Dial-up Line.

Atau switch line adalah istilah komputer untuk saluran telepon (dial atau button) yang digunakan sebagai media untuk mentransmisi data antar lokasi tertentu.


Disaster & Recovery Plan.

Adalah suatu rencana penanggulangan yang telah teruji untuk menjamin kelangsungan kegiatan bank dan pemulihannya apabila terjadi gangguan atau bencana terhadap Teknologi Sistem Informasi (TSI).
Bank perlu menetapkan disaster & recovery plan terutama untuk melakukan pemrosesan terhadap aplikasi yang bersifat kritikal dalam hal terjadi kegagalan atas perangkat keras dan perangkat lunak, dan adanya kerusakan dari fasilitas yang ada baik fasilitas yang bersifat sementara maupun yang permanen.
Aplikasi yang bersifat kritikal :
Perencanaan diharapkan dapat memberikan prioritas pada pembuatan kembali pemrosesan aplikasi yang bersifat kritikal atau sensitif yang mempunyai pengaruh besar terhadap kegiatan usaha bank.
Peralatan komputer yang kritikal :
Perencanaan diharapkan dapat pula mengidentifikasi hal-hal yang bersifat kritikal, misalnya sistem operasi, jaringan komunikasi, file-file data, dan perlengkapan lainnya, untuk tujuan pemulihan sebagai akibat dari adanya bencana.
Back-up :
Lokasi dan perangkat keras. Perlu dilakukan pemilihan terhadap lokasi dan perangkat keras yang kompatibel untuk pemrosesan pengganti, dan dilakukan pengujian secara berkala mengenai kesiapannya pada saat diperlukan dalam keadaan darurat.
Prosedur pemrosesan pengganti secara manual :
Satuan kerja pengguna perlu menetapkan alternatif prosedur pemrosesan secara manual, yang mungkin dapat digunakan hingga satuan kerja TSI mampu memulihkan kembali operasi pemrosesan data setelah terjadi bencana
Pada bidang non IT , Disaster and Recovery Plan disebut juga sebagai “Business continuity Plan” atau Rencana Kesinambungan Usaha.

Dokumentasi (Dalam Sistem Teknologi Informsi).

Adalah istilah komputer untuk informasi tertulis dan terinci mengenai suatu sistem (berupa program atau sistem perangkat lunak), menjelaskan apa yang dilakukannya, bagaimana mengoperasikannya serta menjelaskan makna dari pesan yang di hasilkan oleh perangkat lunak tersebut.

Electronic Funds Transfer System (EFTS).

Adalah istilah komputer untuk berbagai jenis sistem komunikasi elektronis yang dikomputerisasikan yang memungkinkan dilakukan transfer atau pemindahan informasi keuangan dari suatu lokasi pusat komputer ke lokasi lain tanpa menggunakan dokumen-dokumen kertas.

Embosing.

Adalah istilah komputer terhadap teknik yang digunakan untuk melubangi kartu magnetis dengan mengisi bit didalamnya.


Encoding.

Adalah istilah komputer untuk teknik yang digunakan untuk mengubah data menjadi bentuk kode pada kartu magnetis sehingga dapat dibaca oleh peralatan computer.

Escrow Agreement.

Adalah istilah komputer untuk suatu perjanjian yang memungkinkan pemberian hak kepada pembeli perangkat lunak untuk dapat memiliki source code dalam hal terjadi perusahaan pembuat software (software house) mengalami kepailitan.

Fallback Procedure.

Adalah istilah komputer untuk suatu prosedur dalam keadaan darurat yang harus dilakukan dengan menggunakan sistem back-up, yaitu bilamana suatu sistem komputerisasi mengalami gangguan dan tidak dapat beroperasi sebagaimana-mestinya.

Front – End Switch – ATM.

Adalah istilah komputer terhadap salah satu bentuk jaringan ATM bersama, yaitu posisi pusat komputer perusahaan switching berfungsi sebagai titik sentral dan menjadi penghubung antar pusat omputer milik bank-bank anggota dengan unit ATM.

Hak Akses (dalam sistem pelaporan).

Adalah hak yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Pelapor untuk dapat mengirim Laporan, form header, dan/atau menerima hasil olahan Laporan melalui login ke dalam Sistem LKPBU di Bank Indonesia

Home Banking.

Adalah salah satu jenis dari Electronic Funds Transfer System (EFTS) dan merupakan produk perbankan yang menggunakan sarana omputer untuk memberikan pelayanan kepada nasabahnya antara lain untuk melihat mutasi dan saldo rekening, melakukan pembayaran dan transaksi-transaksi lainnya melalui sarana telekomunikasi.

Hot back-up.

Adalah sistem teknologi informasi cadangan dengan karakteristik:
i.sudah dipasang dengan aplikasi yang sama dengan aplikasi pada RT Server Utama;
ii.terhubung langsung dengan RT Server Utama (online); dan
iii.up-dating data dilakukan setiap saat bersamaan dengan up-dating data pada RT Server Utama (synchronised).


Hot Card File.

Adalah file yang menyimpan informasi mengenai kartu-kartu magnetis yang harus ditelan oleh mesin (misalntya ATM), karena kartu-kartu tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat di operasikan.

Jejak Audit (Audit Trail).

Segala jenis catatan (log) atau tahapan atau riwayat yang berkaitan dengan pencatatan dan pemrosesan suatu transaksi atau informasi tertentu yang dimaksudkan agar pada suatu saat informasi tersebut dapat dilakukan pelacakan atau penelusuran kembali untuk tujuan tertentu misalnya audit.

Komponen SKNBI.

Adalah perangkat keras dan perangkat lunak omputer yang secara teknis menjadi komponen SKNBI(Sistem Kliring Nasional-Bank Indonesia), yaitu :
(1) Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
(2) Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Lokal(PKL)
(3) Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Peserta.

Komputer Penyelenggara Kliring (KPK).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) yang terhubung dengan SSK (Sistem Sentral Kliring) secara on line , yang digunakan PKL untuk menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
Terdapat 2 sistem KPK , yaitu KPK Utama dan KPK Back-up.
KPK Utama adalah KPK yang digunakan dalam kondisi normal.
KPK Back-up adalah KPK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguanatau keadaan darurat yang menyebabkan PKL tidak dapat menggunakan KPK Utama.

Laporan Selisih Data Kliring.

Adalah suatu laporan yang berisi hasil perbandingan antara Data Keuangan Elektronik (DKE) yang diterima Sistem Pusat Komunikasi Kliring Elektronik (SPKE) dengan data hasil proses warkat pada mesin baca pilah (Reader Sorter) Penyelenggara.

Leased Line (Dedicated Line).

Adalah saluran komunikasi data yang disewa secara khusus, misalnya saluran telepon, dengan pengenaan beban bulanan secara tetap.

Local Area Network (LAN).

Adalah sistem komunikasi data setempat atau lokal dalam bentuk jaringan komputer (misalnya terdiri dari beberpa personal computer) dalam suatu ruangan, gedung atau lokasi tertentu yang dihubungkan dengan saluran komunikasi secara khusus. Apabila jaringan tidak dibatasi pada suatu lokasi, atau jaringan antara suatu LAN dengan LAN lainnya yang tidak selokasi, maka jaringan tersebut dinamakan WAN (Wide Area Network).

Log-Off atau Log-Out.

Adalah tindakan untuk menghentikan operasi terminal atau peralatan komputer, pekerjaan atau pengoperasian dan data lain yang berhubungan (meng-non aktifkan status terminal komputer).

Log-On atau Log-In.

Adalah tindakan atau prosedur untuk mengaktifkan kegiatan suatu terminal komputer, sehingga pemakai dapat memulai suatu session atau aktivitas terminal

Main Frame.

Adalah perangkat mesin komputer berskala besar yang pada umumnya digunakan oleh organisasi yang berukuran besar.

Micro computer.

Adalah sistim komputer berskala kecil yang dilengkapi dengan micro procesor sebagai unit pemrosesan disertai media penyimpanan dan I/O (Input/Output) antara lain dikenal sebagai personal computer atau PC.

Mini Computer.

Adalah sistem komputer berskala menengah (kecil sampai dengan sedang) biasanya dengan fasilitas “multi programming atau multi tasking” yang sering digunakan untuk aplikasi departemen.

Modem.

Adalah istilah komputer dan merupakan singkatan dari Modulator Demodulator adalah suatu alat yang ditempatkan di antara mesin komunikasi dengan saluran telepon untuk memungkinkan transmisi pulsa digital saluran telepon hanya dapat menyalurkan sinyal dalam bentuk suara atau analog dan tidak dapat membawa sinyal digital seperti yang dihasilkan peralatan komputer.
Modulator akan mengubah pulsa bit menjadi nada dan mengirimkannya melalui jaringan komunikasi, sedangkan demodulator akan merubahnya kembali menjadi bit yang sesuai.

Off-line.

Adalah istilah komputer yang berarti tidak berkomunikasi dengan komputer lainnya. Suatu komputer dikatakan off-line adalah komputer yang tetap menjalankan pemrosesan data tetapi tidak berhubungan dengan komputer lainnya sedangkan program atau data yang digunakan diakses dari hard disk, floppy disk dan lain-lain. Dalam kaitan dengan EFTS, (Electronic Fund Transfer System) maka pengertian off-line mengandung arti transaksi yang dilakukan tidak secara langsung meng-up date saldo rekening milik yang bersangkutan.

Operating System (os).

Adalah istilah komputer untuk perangkat lunak yang harus ada dan selalu aktif berfungsi mengatur pelaksanaan operasional sistem komputer.
Setiap operating system berbeda kemampuannya karena tergantung dari ukuran dan kompleksitas sistem komputer yang dikontrolnya dan lazimnya terdiri dari schedulling, input/output control, compilation, storage assignment, data management dan pelayanan rutin lainnya.
Operating system biasanya disingkat os.

Packet Switch Network.

Adalah istilah komputer untuk suatu jaringan komunikasi digital yang pesan-pesan nya dibagi kedalam sejumlah blok transmisi data yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan jaringan transmisi.

Password.

Adalah kata sandi yang menjadi lisensi bagi seseorang untuk dapat mengakses sesuatu, umpamanya untuk mengakses informasi atau file tertentu dalam computer.
Password digunakan juga sebagai approval atau penolakan atas suatu transaksi melalui sistim komputer. Dari sisi teknik komputer sendiri, password merupakan kode atau simbol khusus yang ada dalam sistem komputer untuk dapat akses pada data, program ataupun aplikasi komputer, untuk tujuan identifikasi dan pengamanan dalam sistem komputer.
Masing-masing pengguna diberikan satu set karakter atau alphanumeric untuk dapat akses pada seluruh atau sebagian sistem computer


Perangkat Perbankan Elektronis (PPE).
Adalah kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Adalah kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Perusahaan Switching.

(1) Adalah perusahaan yang memberikan pelayanan jasa perbankan elektronis kepada bank dan lembaga keuangan antara lain dalam pengelolaan perangkat keras komputer, jaringan telekomunikasi, informasi serta catatan transaksi nasabah bank dan lembaga keuangan tersebut.
(2) Adalah perusahaan yang mengoperasikan system yang digunakan untuk meneruskan (switching / routing) transaksi Alat pembayaran Dengan menggunakan Kartu dari system Financial Acquirer tertentu ke system penerbit untuk kepentingan otorisasi, dan perusahaan tersebut dapat melakukan perhitungan hak dan kewajiban antar Financial Acquirer dengan penerbit yang timbul dari proses transaksi Alat pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

PIN (Personal Identification Number).

Adalah jajaran digit unik yang meng-identifikasi pengguna komputer untuk tujuan pengamanan. Biasanya digunakan bersama-sama dengan kartu magnetis ataupun sarana lainnya

Rekonsiliasi.

Istilah ini dipakai baik dalam akuntansi maupun TSI (Teknologi Sistim Informasi) sebagai proses pencocokan data akuntansi, transaksi, atau saldo suatu rekening meliputi identifikasi, perhitungan serta membandingkan dengan sumber data.

Response Time.

Adalah istilah komputer untuk waktu rata-rata yang di butuhkan oleh sistem untuk menanggapi suatu perintah atau entry yang dimasukkan melalui terminal.

Restart and Recovery.

Adalah istilah komputer terhadap prosedur untuk melakukan eksekusi ulang terhadap suatu job yang terhenti atau gagal karena suatu hal tertentu (tidak dimulai dari tahap awal tapi sifatnya meneruskan pada tahap tertentu), termasuk prosedur untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi.

RTGS Central Computer (RCC).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Penyelenggara yang digunakan untuk memproses Penyelesaian Akhir semua transaksi yang dikirim oleh Peserta dan terdiri dari RTGS Central Computer Utama dan RTGS Central Computer Back Up

RTGS Central Computer Utama (RCC Utama).

Adalah RCC yang digunakan dalam kondisi normal.

RTGS Central Computer Back Up (RCC Back Up).

Adalah RCC yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabklan Penyelenggara tidak dapat menggunakan RCC Utama.

RTGS Terminal (RT).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Peserta yang terhubung dengan RCC secara on line , yang digunakan peserta untuk melakukan berbagai transaksi sistem BI-RTGS dan terdiri dari RTGS Terminal Server yaitu RTGS Terminal Server Utama dan RTGS Terminal Server Back Up , serta RTGS Terminal Work Station.

RTGS Terminal Server Utama (RT Server Utama).

Adalah perangkat komputer yang telah diisi Aplikasi RT dan database sistem BI-RTGS yang digunakan Peserta untuk memproses transaksi dalam kondisi normal.

RTGS Terminal Server Back Up (RT Server Back Up).

Adalah perangkat komputer yang telah diisi Aplikasi RT dan database Sistem BI-RTGS yang digunakan Peserta untuk memproses transaksi apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan RT Server Utama.

RTGS Terminal Workstation ( RT Workstation).

Adalah perangkat komputer yang telah di isi Aplikasi RT dan terhubung dengan ERT Server Utama atau RT Server Back Up yang digunakan Peserta untuk melakukan pembukuan transaksi dan berbagai fungsi sistem BI- RTGS Lainnya.

Sistem Sentral Kliring (SSK).

Adalah sistem komputer yang digunakan oleh PKN (Penyelenggara Kliring Nasional) untuk menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
SSK terdiri dari SSK Utama dan SSK Back Up.
SSK Utama adalah SSK yang digunakan dalam kondisi normal.
SSK Back Up adalah SSK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan PKN tidak dapat menggunakan SSK Utama

Smart Card.

Adalah kartu tabungan (kartu ATM) yang dilengkapi dengan Chip Computer sehingga bisa digunakan pada ATM bank issuer yang tidak on line.
Chip berfungsi menyimpan data nasabah termasuk data transaksi dan saldo nasabah sehingga bank dapat melayani pemegang kartu pada tempat-tempat dimana ATM bank belum terpasang secara on line dengan Pusat Komputer bank yang bersangkutan
BIS mendefinisikan Smart Card sebagai “ an intergrated sircuit card with a microprocessor, capable of performing calculation”.

SSSS Central Computer (SCC).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Bank Indonesia yang digunakan untuk pengendalian sistem terhadap semua penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan Penatausahaan Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya yang terdiri dari SCC Utama dan SCC Back Up.
SCC Utama adalah SCC yang dipergunakan dalam kondisi normal.
SCC Back Up adalah SCC yang digunakan sebagai back up apabila terjadi keadaan darurat yang menyebabkan penyelenggara tidak dapat menggunakan SCC Utama.

SSSS Terminal (ST).

Adalah sistem komputer yang berada di Lokasi Produksi Peserta BI-SSSS yang terhubung dengan SCC secara on line yang digunakan peserta BI-SSSS untuk melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga atau fungsi BI-SSSS lainnya yang terdiri dari ST Server Utama , ST Server Back Up dan ST Workstation.
Lokasi Produksi adalah lokasi kantor Peserta BI-SSSS dimana Peserta BI-SSSS dapat melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya.
ST Server Utama adalah perangkat komputer yang telah dipasang (installed) Aplikasi ST dan database BI-SSSS yang digunakan oleh peserta BI –SSSS untuk memproses Transaksi dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya dalam kondisi normal.
ST Server Back Up adalah perangkat komputer yang telah dipasang (installed) Aplikasi ST dan database BI-SSSS untuk memproses Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya dalam keadaan darurat yang menyebabkan peserta BI-SSSS tidak dapat menggunakan ST Server Utama.
ST Workstation adalah perangkat komputer yang telah dipasang Aplikasi ST dan terhubung dengan ST Server Utama dan atau ST Server Back Up yang digunakan Peserta BI-SSSS untuk melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya yang digunakan untuk mengirimkan data setelmen transaksi Surat Berharga kepada SCC.

Tanda Pengenal Petugas Kliring (TPPK),

Adalah suatu identitas yang harus digunakan oleh Petugas Kliring selama mengikuti kegiatan penyelenggaraan Kliring Debet dan Kliring Kredit di lokasi PKL (Penyelenggara Kliring Lokal).

Terminal Peserta Kliring (TPK).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Peserta , yang digunakan dalam melakukan persiapan dan atau pengiriman DKE (Data Keuangan Elektronik) serta penerimaan informasi perhitungan hasil Kliring dan atau informasi Kliring lainnya , baik secara on-line maupun off-line. TPK terdiri dari TPK Utama dan TPK Back-up. TPK Utama adalah TPK yang digunakan dalam kondisi normal.
TPK Back-up adalah TPK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan TPK utama.
Berdasarkan konfigurasi sistem back-up dan proses up-dating data, TPK Back up dapat dibedakan sebagai berikut :
oHot back-up, adalah system teknologi informasi cadangan dengan karakteristik sebagai berikut :
a.sudah di-instal dengan aplikasi yang sama dengan aplikasipada TPK Utama
b.langsung terhubung dengan TPK Utama (on line)
c.up-dating data dilakukan setiap saat bersamaan dengan up-dating data pada TPK Utama (synchronized)
oWarm back-up , adalah system teknologi informasi cadangan dengan karakteristik sebagai berikut :
a)Sudah di-instal dengan aplikasi yang sama dengan aplikasi pada TPK Utama
b)Terhubung langsung dengan TPK Utama
c)Up-dating data dan aplikasi dilakukan secara periodik, sehingga kepindahan ke TPK Back-up mensyaratkan adanya proses restore untuk menyamakan data di TPK Back Up dengan posisi terkhir di TPK Utama
oCold back-up, adalah sistem informasi teknologi cadangan yang tidak terhubung langsung dengan TPK utama, sehingga pada saat akan menggunkan TPK Back-up diperlukan tahapan untuk mengaktifkan TPK Back-up, dan restore data untuk menyamakan data di TPK Back-up dengan data di TPK Utama. Untuk menjamin kesiapan TPK Back up , Peserta wajib melakukan proses up-dating data sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari.

Teknologi Sistim Informasi.

Adalah suatu sistim pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi dan sarana elektonis lainnya.

Transaction Reference Number (TRN) dalam sistem BI-RTGS.

Adalah kode yang terdiri dari 8 (delapan) karakter alfa numeric yang ditentukan oleh Penyelenggara yang berfungsi untuk meng-identifikasi asal dan tujuan transfer serta rekening yang dituju di Bank Indonesia.

Warm back-up.

Adalah sistem teknologi informasi cadangan dengan karakteristik:
i.sudah dipasang dengan aplikasi yang sama dengan aplikasi pada RT Server Utama; dan
ii.up-dating data dan aplikasi dilakukan secara berkala, sehingga kepindahan ke RT Server Back-up mensyaratkan proses restore untuk menyamakan data di RT Server Back-up dengan posisi terakhir di RT Server Utama.

Wilayah Kliring On-line Otomasi.

Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian DKE (Data Keuangan Elektronik ) Debet dari TPK (Terminal Peserta Kliring) ke KPK (Komputer Penyelenggara Kliring) dilakukan secara on-line dan pemilahan Warkat Debet dilakukan secara otomasi.

Wilayah Kliring Off-line Otomasi.

Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian Data Keuangan Elektronik (DKE) Debet dari TPK ke KPK dilakukan secara Off-line dan pemilahan Warkat Debet dilakukan secara otomasi.

Sumber:  http://istilahbank.blogspot.com/2009/06/12-istilah-teknologi-sistim-informasi.html

GIRO

0 komentar
Giro

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".

Sejarah dan Konsepsi

Surat Giro atau Postgiro memiliki sejarah yang panjang dan membanggakan dalam sejarah finansial Eropa. Konsep dasar adalah sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi dengan transfer langsung di antara rekening. Jika kantor akuntan di sentralisasi, maka transfer di antara akun akan terjadi secara simultan. Uang bisa dibayarkan atau ditarik dari sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya koneksi ke sistem perbankan komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari bank lokal membuat akun sendiri di Postgiro.
Pada pertengahan abad 20, kebanyakan negara di benua Eropa memiliki layanan pos giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia.
Istilah "bank" tidak digunakan pada saat itu juga untuk mendeskripsikan layanan tersebut. Instrumen pembayaran utama bank didasarkan dengan cek dimana memiliki perbedaan keseluruhan dengan model remiten "giro".
Dalam model perbankan, cek ditulis oleh remiten dan diserahkan atau dipos kepada pihak penerima pembayaran, yang nantinya akan mengunjungi bank atau pos ceknya ke bank. Cek tersebut harus di clearing, proses kompleks dimana cek disortir menjadi satu, dipos ke lokasi pusat clearing, disortir lagi, dan dipos balik ke cabang pembayaran dimana cek tersebut akan dicek ulang terakhir kalinya dan akhirnya akan dibayarkan.
Dalam model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat Giro. Dalam pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer mengambil tempat. Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke penerima, bersama pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan. Remitter juga dikirimkan pernyataan pemutakhiran. Pada kasus dimana fasilitas publik yang menerima ratusan trnasaksi per hari, pernyataan akan dikirim secara elektronik dan menggunakan angka rujukan yang unik untuk mengenali remiten untuk keperluan rekonsiliasi.
Maraknya clearing cek elektronik (dan kartu debet yang dirujuk sebagai alat pembayaran) membuat perbedaan ini menjadi tidak begitu penting seperti dulu. Contohnya di beberapa toko di Amerika Serikat cek dipindai dan pendaftaran tunai dikembalikan ke pelanggan sementara dana diambil dari akun para pelanggan.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Giro

Dibelakang monitor

Foto saya
Cukup sekian dan terima kasih..